Bimbingan Belajar – Apa hukum mewarnai rambut menurut Islam? Apakah ada dalil yang membahas mengenai hukum mewarnai rambut? Pertanyaan tersebut sering muncul ketika kamu melihat atau bahkan ingin mewarnai rambut kamu. Terutama bagi kalangan Wanita.
Seperti yang kamu ketahui, saat ini sudah banyak tren yang berkaitan dengan mewarnai rambut. Bahkan, tren mewarnai rambut sudah menjadi hal yang wajib dicoba. Lantas, bagaimana hukumnya cat rambut menurut islam?
Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam
Banyak orang yang suka mewarnai rambutnya. Tentu, dengan berbagai alasan yang berbeda. Ada yang untuk kecantikan atau bahkan untuk menutupi uban yang mulai muncul.
Lantas, apakah boleh untuk mewarnai rambut menurut Islam?
Sebenernya. Di dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan secara khusus mengenai hukum mewarnai rambut. Tetapi, terdapat beberapa hadist yang berkaitan dengan hukum mewarnai rambut. Jadi, sebagai umat Muslim, hadist tersebut bisa dijadikan sebagai pegangan dalam hidup.
Diperbolehkan Mewarnai Rambut Kecuali Warna Hitam
Ternyata, kita boleh untuk mewarnai rambut asalkan tidak dengan warna Hitam.
Bahkan, para ulama mengatakan, bahwa mewarnai rambut itu sah-sah saja asalkan selain warna Hitam. Menurut Ustadz Abdul Somad, mengatakan warna hitam yang digunakan sebagai pewarna rambut itu sangat dilarang.
Lalu, bagaimana jika ingin menutupi atau mewarnai rambut beruban?
Hukum mewarnai rambut yang sudah beruban dengan warna Hitam ialah Tidak Boleh. Tetapi dibolehkan jika dengan warna selain warna Hitam.
Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, mengatakan “Pada saat hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (Ayah Abu Bakar) datang dengan keadaan rambut kepala dan jenggotnya yang telah memutih seperti kapas (Beruban). Lalu, Rasulullah SAW bersabda.
ﻏَﻴِّﺮُﻭﺍ ﻫَﺬَﺍ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﺴَّﻮَﺍﺩَ
Artinya “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam” (Hadist Riwayat Abu Dawud 4163).
Lalu, Bahan pewarna rambut apa yang diperbolehkan menurut Islam?
Adapun, bahan pewarna rambut yang baik digunakan untuk mewarnai uban adalah pewarna rambut dari bahan inai atau pacar.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
ﺇِﻥَّ ﺃَﺣْﺴَﻦَ ﻣَﺎ ﻏَﻴَّﺮْﺗُﻢْ ﺑِﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴْﺐَ ﺍﻟْﺤِﻨَّﺎﺀُ ﻭَﺍﻟْﻜَﺘَﻢُ
Artinya “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai)” ( Hadist Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Lantas, Bagaimana jika menggunakan bahan pewarna rambut selain berbahan inai atau pacar?
Menggunakan bahan pewarna rambut selain berbahan inai atau pacar untuk menutupi rambut beruban itu boleh-boleh saja asalkan tidak berwarna hitam.
Namun, dengan syarat bahan pewarna rambut tersebut tidak menyerap ke rambut, tetapi malah menyerap ke lapisan kulit rambut. Maka, pewarna seperti itu harus dihindari, karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu yang dapat menyebabkan wudhu kamu tidak sah.
Pedoman Fatwa MUI Tentang Mewarnai Rambut
Ternyata, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Pedoman Fatwa MUI mengenai Hukum menyemir rambut pada 31 Mei 2012.
Dalam Pedoman tersebut MUI menetapkan fatwa mengenai Hukum menyemir rambut adalah Mubah, dengan ketentuan diantaranya :
- Menggunakan bahan yang halal dan suci;
- Dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar’i;
- Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari’at;
- Materi atau bahan tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci;
- Tidak membawa mudharat bagi penggunanya; dan
- Menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa melahirkan unsur tipu daya (khida’) dan/atau dampak negatif lainnya.
Dalam fatwa tersebut juga menegaskan, hukum mewarna rambut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan di atas hukumnya adalah Haram.
Haram Hukumnya dengan Tujuan Tertentu
Selanjutnya, hukum mewarnai rambut bisa menjadi Haram dengan maksud tertentu. Mewarna rambut akan menjadi haram bila seseorang mewarna rambut hanya dengan tujuan untuk meniru orang kafir.
Sedangkan menurut Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau mengatakan,
“Ketika seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya”
Jadi, sangat disarankan untuk tidak mewarnai rambut hanya untuk meniru orang kafir.
Itulah Hukum mewarnai rambut menurut Islam. Kesimpulannya adalah hukum mewarnai rambut itu diperbolehkan asalkan tidak menggunakan warna hitam dan tidak dengan tujuan tertentu, seperti mengikuti orang kafir.
Dan juga apabila ingin mewarnai rambut perhatikan juga bahan yang digunakan dari pewarna rambut tersebut. Semoga bermanfaat.